

Sat Lantas Polres Balangan Permudah Warga dengan Pelayanan Samsat dan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Balangan menghadirkan pelayanan Samsat dan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan. Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependaraan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor utama Samsat Paringin Dan Polres Balangan.

Pelayanan Samsat yang dilaksanakan setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 08.00–11.00 WITA meliputi pengesahan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih praktis, efisien, dan nyaman. Petugas dari Regident Sat Lantas Polres Balangan melayani masyarakat dengan sikap humanis, profesional, dan presisi, sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Tidak hanya itu, Sat Lantas Polres Balangan juga menghadirkan Pelayanan SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini dibuka setiap Selasa dan Kamis pukul 09.00–11.00 WITA. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diimbau membawa persyaratan berupa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Kehadiran layanan ini di lokasi strategis seperti MPP diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat pun menyambut positif, merasa terbantu dengan adanya pelayanan yang lebih dekat dengan lingkungan mereka.
Dengan adanya pelayanan Samsat dan SIM Keliling ini, Sat Lantas Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan humanis, sejalan dengan semangat Polantas Banua Presisi, Modern, Dekat, dan Bersahabat.

