Paringin – 22 Januari 2026
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan KOMBES POL. Dr. M. FAHRI SIREGAR, S.H, S.IK., M.H. melaksanakan kegiatan supervisi terhadap layanan Samsat dan Satpas di Polres Balangan, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Kegiatan supervisi ini berlangsung di lingkungan Polres Balangan dan dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Kalsel, Kapolres Balangan, Wakapolres Balangan, serta Kasat Lantas Polres Balangan.
Dirlantas Polda Kalsel meninjau secara langsung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari alur pelayanan, sarana dan prasarana, hingga kesiapan personel yang bertugas di Samsat dan Satpas. Supervisi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan humanis.


Dalam supervisi tersebut, Dirlantas Polda Kalsel menekankan tiga poin penting yang harus menjadi perhatian dan komitmen bersama. Pertama, penguatan dan pengembangan inovasi pelayanan yang bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Inovasi ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan Samsat dan Satpas kepada masyarakat hingga ke tingkat desa, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah diakses dan efisien.
Poin kedua adalah peningkatan kedekatan dan komunikasi aktif dengan masyarakat. Dirlantas Polda Kalsel menegaskan bahwa pelayanan lalu lintas harus mengedepankan pendekatan humanis, responsif terhadap keluhan masyarakat, serta mampu membangun kepercayaan publik melalui sikap ramah dan profesional dari seluruh personel.
Poin ketiga yang menjadi fokus adalah penguatan sistem pengarsipan berbasis digital atau e-filling. Penerapan pengarsipan elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta memudahkan proses pencarian data dan dokumen di masa mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Kalsel juga memberikan arahan khusus kepada petugas E-Tilang yang bertugas di Kantor Samsat. Arahan tersebut menekankan agar pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem elektronik dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas diminta untuk memahami mekanisme E-Tilang secara menyeluruh serta mampu memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat.

Melalui kegiatan supervisi ini, Dirlantas Polda Kalsel berharap jajaran Polres Balangan, khususnya pada layanan Samsat dan Satpas, dapat terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Dengan mengedepankan inovasi, kedekatan dengan masyarakat, serta pengelolaan arsip berbasis digital, pelayanan publik di bidang lalu lintas diharapkan semakin profesional dan modern di tahun 2026.
Dirlantas Polda Kalsel juga memberikan arahan dan evaluasi kepada jajaran Polres Balangan agar terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman. Kapolres Balangan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil supervisi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan supervisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Balangan, khususnya di bidang lalu lintas, untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.




