

Pelayanan “SIM Keliling” Polres Balangan Hadir di Mall Pelayanan Publik Kab. Balangan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Balangan kembali menghadirkan pelayanan SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Kegiatan ini dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres Balangan.

Pelayanan SIM Keliling ini dijadwalkan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis dari Pukul 09.00 s.d 11.00 Wita, dengan tujuan memberikan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Balangan. Melalui kehadiran SIM Keliling di lokasi strategis seperti MPP, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih optimal.

Polres Balangan menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan C agar membawa persyaratan yang diperlukan, seperti :
- Kir Kesehatan & Surat Psikologi
- SIM lama yang masih berlaku,
- FC KTP 1 Lembar.
serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, Polres Balangan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.

